Waktu pemberian persetujuan 3 hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan. |
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
Kotak aduan
2. Prosedur / mekanisme pengaduan
Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan tentang Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan cara membuat surat aduan kemudian surat tersebut dimasukan kedalam kotak yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. |
Nama petugas |
: |
Mey Diana Safitri, S.S.T (TD) |
b. |
Nomor kantor |
: |
Telpon (0274) 868772, Faximile (0274 ) 868772 |
c. |
Alamat e-mail |
: |
perhubungan@slemankab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store