Standar Pengajuan Andalalin

  1. 1. Surat Pernyataan Pengembang atau Pembangun yang menyatakan bahwa rencana pembangunan pusat kegiatan , permukiman dan infrastruktur berlokasi di Jalan Kabupaten dan/atau jalan desa dan tidak berlokasi diantara jalan nasional dan/atau jalan provinsi;
  2. 2. Menyampaikan surat keterangan sebagai berikut: a. Kegiatan dengan bangkitan tinggi, penyampaian dokumen analisis dampak lalu lintas wajib disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Kegiatan dengan bangkitan sedang, penyampaian rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas wajib disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas dan/atau; c. Kegiatan dengan bangkitan rendah, pembangun atau pengembang menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan;
  3. 3. Menyampaikan dokumen sesuai nomor 2 huruf a, b, c tersebut diatas melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau secara elektronik melalui sistem informasi analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh Bupati; a. Melampirkan Gambar teknis site plan obyek pembangunan atau pengembangan; b. Melampirkan foto copi KTP Pengembang atau Pembangun sebanyak 1 lembar; c. Melampirkan foto copi akta pendirian perusahaan bagi perusahaan, perseorangan dan kelompok orang atau perkumpulan yang memilikinya sebanyak 1 lembar; d. Melampirkan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur sebanyak 1 bendel.

  1. Pengembang atau Pembangun menyampaikan permohonan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas dan/atau gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau secara elektronik melalui sistem informasi analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh Bupati;
  2. Tim Evaluasi Penilai melakukan penilaian atas dokumen yang diajukan dengan hasil memenuhi persyaratan dan lengkap atau belum sesuai dan/atau belum memenuhi persyaratan;
  3. Apabila dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan untuk dilakukan revisi;
  4. Hasil penilaian oleh Tim Evaluasi Penilai yang memenuhi persyaratan dan lengkap maka akan diusulkan pemberian persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Kepala Dinas Perhubungan;

Waktu pemberian persetujuan  3 hari kerja  sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

1.   Sarana Pengaduan yang disediakan :

Kotak aduan

2.   Prosedur / mekanisme pengaduan

Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan tentang Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan cara membuat surat aduan  kemudian surat tersebut dimasukan kedalam kotak yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman

3.   Petugas Pelayanan Pengaduan

a.

Nama petugas

:

Mey Diana Safitri, S.S.T (TD)

b.

Nomor kantor

:

Telpon  (0274) 868772, Faximile (0274 ) 868772

c.

Alamat e-mail

:

perhubungan@slemankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengajuan Andalalin"