rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi untuk izin usaha perkebunan integrasi (IUP) yang diterbitkan Bupati / Walikota

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang Terakhir;
  3. Scan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Scan Surat Izin Tempat Usaha;
  5. Scan Izin Lokasi dari Bupati / Walikota yang Dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan Skala 1:100.000 atau 1:50.000;
  6. Scan Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas yang Membidangi Kehutanan, Apabila Areal Berasal dari Kawasan Hutan;
  7. Scan Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan Termasuk Rencana Fasilitas Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar;
  8. Scan Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai Kewenangan;
  9. Scan Pernyataan Kesanggupan sesuai PerMentan Nomor 98 Tahun 2013 Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan dengan Menggunakan Format Tercantum Lampiran XIII dari Peraturan;
  10. Scan Jaminan Pasokan Bahan Baku Sesuai Lampiran IV dan Lampiran XII dari Peraturan Permentan 98 Tahun 2013;
  11. Scan Komitmen Sesuai Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018;
  12. Scan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016;
  13. Lampiran File SHP Peta.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store