Pelayanan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan

No. SK: Nomor 3 Tahun 2022

  1. Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk sebagai kriteria AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH dan/atau Persetujuan Lingkungan
  2. Mengisi formulir/ menyusun Dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan
  3. Melampirkan fotocopy Identitas Pemrakarsa/Pelaku Kegiatan;
  4. Melampirkan fotocopy Surat/Berkas/Legalitas Perusahaan/Usaha
  5. Melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah dan/atau Sewa lahan/bangunan yang digunakan dalam kegiatan/usaha
  6. Melampirkan fotocopy Bukti formal berupa surat keterangan/Persetujuan rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (kesesuaian RTRW)
  7. Melampirkan Izin jiran dan diketahui Kepala Lingkungan, Lurah/Kepala Desa serta Camat
  8. Melampirkan Hasil Pengujian laboratorium kualitas lingkungan (air bersih, air sungai, air limbah, udara, kebisingan dan/atau indikator lain yang dispersyaratkan sesuai jenis kegiatan/usaha) sesuai dengan zona awal dan perkiraan dampak yang akan terjadi
  9. Melampirkan fotocopy Site plan serta peta lokasi usaha dan/atau kegiatan
  10. Melampirkan Foto / dokumentasi yang sesuai dengan kegiatan/usaha
  11. Mengajukan surat pemeriksaan serta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan

  1. Pengajuan sekaligus konsultasi dan memberikan keterangan untuk keperluan identifikasi kriteria usaha dan/atau kegiatan
  2. Menerima dan melakukan identifikasi kriteria usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH
  3. Melengkapi dan menyusun berkas persyaratan yang sesuai dengan jenis kriteria AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH
  4. Menerima dan memeriksa dokumen. Jika sudah lengkap dan sesuai, menyusun rencana tim pemeriksa dan melaporkan ke Kepala Bidang. Jika tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, meminta pemrakarsa untuk melengkapi dan/atau meminta pemrakarsa menyesuaikan berkas dengan kebutuhan berkas AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH
  5. Menyusun rencana tim pemeriksa dan melaporkan progress berkas ke Kepala Bidang
  6. Membuat SPT Tim Pemeriksa dan menyerahkan berkas ke Tim Pemeriksa untuk diteliti
  7. Melakukan survey lapangan, pemeriksaan administrasi dan substansi dokumen AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH dan pemeriksaa lain yang dipersyaratkan dalam peraturan terkait
  8. Membuat laporan hasil survey lapangan dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bidang
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa. Jika sudah sesuai dan lengkap diteruskan ke Pejabat Fungsional yang disetarakan untuk dibuatkan draft surat Persetujuan AMDAL/UKL-UPL dan/atau DPLH. Jika tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, meminta Tim Pemeriksa untuk melakukan perbaikan laporan
  10. Membuat Draft Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi dengan syarat administrasi berjenjang hingga Kepala Dinas
  11. Memeriksa Draft Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan. Jika setuju, dilakukan pemarafan dan penandatanganan. Jika tidak setuju, dikembalikan kepada Pejabat Fungsional yang disetarakan untuk dilakukan koreksi/perbaikan yang sesuai untuk dapat disetujui oleh Kepala Bidang dan/atau Kepala Dinas
  12. Menandatangi Draft Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan sesuai dengan informasi dari Kepala Bidang. Jika tidak setuju, Kepala Dinas dapat mengembalikan berkas kepada Kepala Bidang dan membuat catatan disposisi perbaikan atau alasan tidak setuju
  13. Petugas Analis Dampak Perubahan Lingkungan melakukan pencatatan/pembukuan untuk kegiatan dan/atau usaha yang telah diterbitkan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan
  14. Menyampaikan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan yang sesuai kepada Pemrakarsa / Pelaku Kegiatan

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja.

Tahap 1-4 tergantung waktu penyelesaian berkas oleh pemrakarsa / pelaku kegiatan.

Tahap 5-14 selama 10 (sepuluh) hari kerja.

  1. Biaya Pelayanan dari OPD Gratis
  2. Biaya Lain diluar kepentingan OPD menjadi tanggungan pemrakarsa / pelaku kegiatan

Produk Layanan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Alamat Pengurusan berkas dan keluhan di :

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan"