Izin Penelitian/KKN

  1. Membawa Biodata Mahasiswa berupa Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  2. Membawa Surat Pengantar Izin Penelitian/KKN/KKL dari KESBANGPOL

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan dan berkas pendukung ke Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas pelayanan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. Pemohon menunggu proses pembuatan surat yang diminta
  5. Selesai. Periksa kembali data dan pastikan surat Anda telah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian/KKN


Menerima Pengaduan Secara Tertulis Dan Lisan


MenindakLanjuti Pengaduan


Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian/KKN"