Pelayanan Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
  2. Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT yaitu berupa nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
  3. Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan. Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
  4. Membayar biaya PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email supervisor jasa keuangan
  5. Proses pemeriksaan pelayanan hak tanggungan elektronik oleh Petugas Kantor Pertanahan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
  6. Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan dan segera diperbaiki oleh pengguna layanan
  7. Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)

Hari ketujuh

  • Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
  • Rp. 200.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
  • Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
  • Rp. 25.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000
  • Rp. 50.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000

Sertifikat Hak Tanggungan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store