Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk sebagai kriteria SPPL
  2. Mengisi formulir/ menyusun Dokumen SPPL sesuai dengan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan. ( 2 rangkap asli dan bermaterai Rp.10.000,-)
  3. Melampirkan fotocopy KTP
  4. Melampirkan fotocopy NPWP
  5. Melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah dan/atau Sewa lahan/bangunan yang digunakan
  6. Melampirkan fotocopy Akte pendirian PT/CV/ Yayasan/Koperasi (jika berbadan hukum)
  7. Melampirkan fotocopy Izin-Izin serta berkas-berkas pendukung lainnya terkait usaha dan/atau kegiatan yang telah dimiliki
  8. Melampirkan Izin Jiran dan denah lokasi kegiatan/usaha, yang diketahui Kepling, Lurah/Kepala Desa serta Camat
  9. Dokumentasi / Foto terkait kegiatan / usaha
  10. Mengajukan surat permohonan pemeriksaan dan penerimaaan SPPL (bermaterai Rp.10.000,-)

  1. Pengajuan sekaligus konsultasi dan memberikan keterangan untuk keperluan identifikasi kriteria usaha dan/atau kegiatan
  2. Menerima dan melakukan identifikasi kriteria usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria SPPL
  3. Melengkapi dan menyusun berkas persyaratan yang sesuai dengan jenis kriteria SPPL
  4. Menerima dan memeriksa dokumen. Jika sudah lengkap dan sesuai, menyusun rencana tim pemeriksa dan melaporkan ke Kepala Bidang. Jika tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, meminta pemrakarsa untuk melengkapi dan/atau meminta pemrakarsa menyesuaikan berkas dengan kebutuhan berkas SPPL
  5. Menyusun rencana tim pemeriksa dan melaporkan progress berkas ke Kepala Bidang
  6. Membuat SPT Tim Pemeriksa dan menyerahkan berkas ke Tim Pemeriksa untuk diteliti
  7. Melakukan survey lapangan, pemeriksaan substansi dokumen SPPL dan pemeriksaa lain yang dipersyaratkan dalam peraturan terkait
  8. Membuat laporan hasil survey lapangan dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bidang
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa. Jika sudah sesuai dan lengkap diteruskan ke Pejabat Fungsional yang disetarakan untuk dibuatkan draft surat Persetujuan SPPL. Jika tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, meminta Tim Pemeriksa untuk melakukan perbaikan laporan
  10. Membuat Draft Surat Persetujuan SPPL yang dilengkapi dengan syarat administrasi berjenjang hingga Kepala Dinas
  11. Memeriksa Draft Surat Persetujuan SPPL. Jika setuju, dilakukan pemarafan dan penandatanganan. Jika tidak setuju, dikembalikan kepada Pejabat Fungsional yang disetarakan untuk dilakukan koreksi/perbaikan yang sesuai untuk dapat disetujui oleh Kepala Bidang dan/atau Kepala Dinas
  12. Menandatangi Draft Surat Persetujuan SPPL sesuai dengan informasi dari Kepala Bidang. Jika tidak setuju, Kepala Dinas dapat mengembalikan berkas kepada Kepala Bidang dan membuat catatan disposisi perbaikan atau alasan tidak setuju
  13. Petugas Analis Dampak Perubahan Lingkungan melakukan pencatatan/pembukuan untuk kegiatan dan/atau usaha yang telah diterbitkan Dokumen SPPL-nya
  14. Menyampaikan Surat Dokumen SPPL yang sesuai kepada Pemrakarsa / Pelaku Kegiatan

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja.

Tahap 1-4 tergantung waktu penyelesaian berkas oleh pemrakarsa / pelaku kegiatan.

Tahap 5-14 selama 3 (tiga) hari kerja.

  1. Biaya Pelayanan dari OPD Gratis. 
  2. Biaya Lain diluar kepentingan OPD menjadi tanggungan pemrakarsa / pelaku kegiatan.

Produk Layanan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Alamat Pengurusan berkas dan keluhan di :

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"