Peralihan Hak - Penetapan atau Putusan Pengadilan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. Sertifikat Asli
  5. Asli Putusan Pengadilan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inchract)
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan Tanah
  8. Melampirkan Bukti pengecekan sertipikat
  9. Melampirkan Peta Zona Nilai Tanah

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  2. Pembayaran SPS yang telah terbit oleh Pemohon
  3. Proses Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate
  4. Penyerahan berkas oleh Petugas loket Penyerahan


Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Sertipikat Hak Atas Tanah

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

 - Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store