Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. Membawa Surat Permohonan Perubahan Data Penyedia
  2. Membawa KTP Direktur (Asli dan Fotocopy)
  3. Membawa NPWP Direktur dan Perusahaan (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Akta Pendirian (Asli dan Fotocopy)
  5. Membawa NIB (Asli dan Fotocopy)

  1. Login akun penyedia di LPSE
  2. Merubah data penyedia yang dikehendaki
  3. Membuat surat permohonan perubahan data penyedia
  4. Melakukan pengecekan perubahan data penyedia berdasarkan surat permohonan

Menyesuaikan Helpdesk LKPP

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Penyedia

1. Melalui LPSE Support 
2.Melalui Verifikator LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik"