Pelayanan Administrasi Pengaduan Masyarakat

  1. Mengisi formulir pengaduan / membuat surat pengaduan
  2. menyampaikan fotocopy identitas diri dan/atau identitas yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Menyampaikan pengaduan langsung dan tidak langsung dalam bentuk tertulis ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan

  1. Masyarakat/pelapor menyampaikan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan tahapan pembukuan surat masuk, pencatatan pengaduan dan melakukan kegiatan pendisposisian untuk diproses oleh Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendelegasikan kegiatan survey lapangan ke Bidang/Unit terkait;
  4. Tim/Individu penerima disposisi melakukan kegiatan survey lapangan/verifikasi faktual;
  5. Dalam hal survey tidak membenarkan keadaan dalam laporan pengaduan, maka dilakukan proses administrasi pengaduan dan menyampaikan disklaimer hasil negatif ke pihak masyarakat/pelapor;
  6. Dalam hal survey memberikan hasil yang sesuai dengan laporan pengaduan, dilakukan pembentukan tim kajian/penelaah untuk kegiatan tindak lanjut;
  7. Tim kajian/penelaah membuat ekspose persetujuan tindak lanjut sesuai dengan hasil kerja tim kajian penelaah
  8. Masyarakat menerima jawaban persetujuan tindak lanjut dan/atau jawaban atas kemungkinan lain terkait laporan pengaduan

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja.

  1. Biaya pelayanan dari OPD tidak dikenakan biaya.
  2. Biaya lain yang timbul akibat kebutuhan dan keperluan yang tidak berasal dari OPD, ditanggung oleh Pihak yang memberikan laporan. 
  3. OPD tidak bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul karena kebutuhan/kepentingan pihak lain dan/atau pemberi laporan pengaduan. 

Produk Layanan Pengelolaan Administrasi

  1. Alamat pengaduan lisan dan/atau tertulis di : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln. Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
  2. Pengaduan lain dapat dilakukan melalui Telp/Fax di nomor (0634)7366229 dan via email di dlhpadangsidimpuan2017@gmail.com.
  3. Pengaduan dalam kegiatan seperti Musrenbang, Rapat-rapat terkait, dan sebagainya mengikuti proses yang sesuai.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengaduan Masyarakat"