Rawat Inap

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Rekam Medis
  3. Inputan SIMPUS
  4. Resep

  1. Pasien dari IGD atau Poli datang ke Ruang Rawat Inap
  2. Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan, melakukan assesment, dan rencana tindak lanjut.
  3. Pasien memberikan data dan keluhan dengan akurat
  4. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  5. Petugas / Dokter menanyakan identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis
  6. Petugas /Dokter menanyakan ulang dari anamnesis yang tertulis di rekam medis / SIMPUS
  7. Petugas jaga melakukan konsultasi ke dokter melalui telepon atau pesan singkat
  8. Petugas / Dokter menentukan diagnosis dan input pada SIMPUS atau Hasil konsultasi melalui telepon
  9. Petugas melakukan tindakan mandiri dan melaksanakn advis dokter
  10. Petugas /Dokter membuat rencana asuhan medis, apabila bisa ditangani di Puskesmas, perawatan, tindakan dan pengobatan rawat inap. Apabila ada penyakit sistemik / penyulit lainnya: rujuk internal. Apabila tidak bisa ditangani rujuk eksternal.
  11. Petugas / Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan asuhan medis dalam rekam medis /SIMPUS

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Batasan waktu perawatan rawat inap disesuaikan dengan indikasi medis rawat inap dan penilaian klinik dokter.

  1. Biaya tergantung dari lama dirawat, pemeriksaan penunjang yang dilakukan, jenis tindakan dan pengobatan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.



Konsultasi dokter, Pemeriksaan dokter, Pengobatan, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Rawat Inap

1.   Telepon : +62 281 6848090

2.   E-mail: pkmrawalo@gmail.com

3.   IG : puskesmasrawalo

4.   Website : puskesmasrawalo.banyumaskab.go.id

5.  Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"