Izin Penelitian/KKN

  1. Membawa Biodata Mahasiswa Berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  2. Membawa Surat Pengantar Izin Penelitian/KKN/KKL dari KESBANGPOL

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan yang lengkap ke Kelurahan
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Surat yang di minta
  5. Selesai. periksa kembali data dan Pastikan Surat anda sudah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian/KKN

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

 Menindaklanjuti Pengaduan

 Menyelesaikan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian/KKN"