Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. Membawa KTP Direktur (Asli dan Fotocopy)
  2. Membawa NPWP direktur dan Perusahaan (Asli dan Fotocopy)
  3. Membawa NIB (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Akta Pendirian Perusahaan (Asli dan Fotocopy), Akta Perubahan (Jika dilakukan perubahan data pada perusahaan)

  1. Penyedia mendaftar akun LPSE secara online melalui website lpse.brebeskab.go.id
  2. Penyedia datang ke kantor LPSE Brebes dengan membawa dokumen persyaratan seperti : 1. KTP direktur 2. NPWP direktur dan perusahaan 3. Akta pendirian perusahaan 4. NIB Perusahaan
  3. Pengelola LPSE akan melakukan pengecekan data penyedia dan jika data persyaratan sudah lengkap akan dilakukan verifikasi data yang bertujuan untuk mengaktifkan akun lpse penyedia
  4. Setelah Akun penyedia diverifikasi oleh Pengelola LPSE, Penyedia tersebut wajib mengisi data pada Akun LPSE

15 Menit

Tidak dipungut biaya

registrasi dan verifikasi penyedia

Melalui Verifikator LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik"