Poli KIA

No. SK: 445/60/PKM/MB/VI/2021

  1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP
  2. Pasien registrasi di loket pendaftaran
  3. Pasien Membawa buku kesehatan ibu dan anak
  4. Pasien datang sendiri/diantar keluarga
  5. Bila pasien tidak bisa berjalan, dokter/bidan memeriksa pasien di dalam kendaraan untuk memastikan pasien perlu dirujuk/tidak

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran dengan membawa Kartu Berobat/KTP
  2. Pasien mendapat pemeriksaan di Poli KIA oleh tenaga ahli
  3. Setelah Pasien terdiagnosa akan dilakukan tindakan lanjutan

15 Menit

Rp. 10,000

Pelayanan Antenatal, Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita, Pelayanan Imunisasi CATIN (Calon Pengantin), Resep Dokter, konsultasi, Surat Rujukan antar Poli/Unit, Surat Rujukan ke RS, Surat Pemeriksaan ke Laboratorium, Surat Keterangan Hamil, Pelayanan KB

-       Kotak Saran

-       Nomor kontak Puskesmas: 082177279971

-       Email Puskesmas: mb_puskesmas@yahoo.com

Pengaduan Langsung Kepala Puskesmas : 08127880188
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"