Penerbitan Dispensasi Pernikahan

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. surat pengantar dari KUA

  1. Pemohon menghadap ke meja pelayanan
  2. kemudian pemohon memberikan dan memberitahukan untuk dibuatkan surat dispensasi pernikahan
  3. petugas pelayanan mengecek syarat yang di bawa pemohon
  4. setelah lengkap syarat petugas pelayanan segera menmbuatkan surat dispensasi pernikahan
  5. petugas memberikan kepada pemohon setelah di terbitkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Dispensasi Pernikahan

kec.sdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual