Informasi dan Pengaduan

  1. Membawa Identitas (KTP/KK/SIM)
  2. Mengisi formulir permohonan informasi atau pengaduan

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan; Petugas informasi dan pengaduan memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi atau pengaduan
  2. 1. Petugas infomasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima; 2. Petugas Pengaduan memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima;
  3. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon bervolume besar atau tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
  4. Untuk Pengaduan, dugaan perbuatan yang dilanggar harus dilengkapi dengan perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  5. Untuk Pengaduan, menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor

jika informasi yang dibutuhkan berupa dokumen (sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik) maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari standar layanan untuk kepentingan penggandaan yang dibebankan kepada Pemohon informasi.

  1. Biaya penggandaan salinan informasi Rp 500/lembar.
  2. Pengaduan tidak dipungut biaya

Informasi, Pengaduan dan Dokumen

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Samarinda dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Samarinda 
  3. Melalui Link bit.ly/aduline 
  4. Melalui Whatsapp ke 0811 5581 018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.siwas.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Pengaduan"