Layanan Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik

No. SK: 188.47/042/KPTS/DKOMINFO-2022

  1. Surat Dinas Permintaan Pengembangan Aplikasi
  2. Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi
  3. SK Kepala Dinas / Unit Kerja Tentang Tim Pengelola Aplikasi yang dikembangkan

  1. Surat Permintaan Pengembangan Aplikasi akan di disposisi Kadis ke Kabid Informatika dan Persandian
  2. Kabid akan menyerahkan pengembangan aplikasi ke Sub Koordinator Aplikasi
  3. Sub Koordinator Aplikasi mempelajari Kerangka Acuan Kerja
  4. Dinas Terkait diminta datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan rapat pembahasan awal untuk pengembangan aplikasi
  5. Programer dan analis melakukan pengembangan aplikasi sesuai hasil rapat pembahasan awal
  6. Dinas Terkait akan diminta datang kembali ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan rapat pembahasan lanjutan memperlihatkan prototype aplikasi yang sudah hampir selesai
  7. Programer dan analis akan melanjutkan pengembangan aplikasi sampai 100% jadi dan bisa di gunakan
  8. Tim pengelola pengembangan aplikasi dan tim terkait mengikuti Bimtek penggunakan aplikasi
  9. Aplikasi siap di implementasikan

1-3 Bulan

Rincian: 

1     Bulan untuk pengerjaan Website

2-3 Bulan Aplikasi Berat

Tidak dipungut biaya

Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dinas Komunikasi dan Informatika

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik"