No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA
Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses pelayanan persetujuan pemberian KIP adalah 7 (tujuh)
hari kerja Kantor Regional sejak usulan persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Kartu Pegawai & Kartu Istri/Suami
2.Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via
1. telepon : 0361 – 720302, 728384;
2. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
3. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
4. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;
5. media sosial :
1) Twitter : @kanreg10bkn;
2) Instagram : @kanreg10bkn;
3) Facebook : @kanreg10bkn;
6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) SMS melaıui nomor 1708;
3) twitter : @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
7. Ombudsman RI melalui :
https://ombudsman.go.id/pengaduan
8. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Bidang Informasi Kepegawaian
ANALIS SDMA AHLI MADYA
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
KEPALA BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
BAGIAN TATA USAHA