Penetapan Kartu Identitas Pegawai

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat Permohonan dari instansi (BKD/BKPP/BKPSDM yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional; (KARPEG)
  2. Asli/fotokopi sah SK Calon Pegawai Negeri Sipil; (KARPEG)
  3. Asli/fotokopi sah SK Pegawai Negeri Sipil; (KARPEG)
  4. Asli/fokokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); (KARPEG)
  5. Foto PNS 3x4; (KARPEG)
  6. Surat Permintaan Penggantian Karpeg (Lampiran XI SE Kepala BAKN Nomor Ol/SE/1975) untuk Karpeg Pengganti; Surat Kehilangan dari Kepolisan untuk pergantian Karpeg Hilang. (KARPEG)
  7. Laporan perkawinan pertama/kedua/ketiga; (SYARAT KARIS/KARSU)
  8. Akta Cerai/Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua/ketiga/dst; (SYARAT KARIS/KARSU)
  9. Asli Surat Nikah dan Daftar keluarga PNS; (SYARAT KARIS/KARSU)
  10. Foto suami/istri 3x4; (SYARAT KARIS/KARSU)
  11. Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 untuk pergantian Karis/Karsu Hilang; (SYARAT KARIS/KARSU)
  12. Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat. (SYARAT KARIS/KARSU)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan.
  3. Bagi berkas usulan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menerbitkan Kartu Identitas Pegawai (Kartu Pegawai/Kartu Istri/Suami)
  4. Instansi pengusul menerima Kartu Identitas Pegawai (Kartu Pegawai/Kartu Istri/Suami)

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan persetujuan pemberian KIP adalah 7 (tujuh) hari kerja Kantor Regional sejak usulan persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai & Kartu Istri/Suami

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

1.     telepon : 0361 – 720302, 728384;

2.     e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

3.     kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

4.     anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

5.     media sosial :

1)               Twitter : @kanreg10bkn;

2)               Instagram : @kanreg10bkn;

3)                 Facebook : @kanreg10bkn;

6.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)               website : www.lapor.go.id;

2)               SMS melaıui nomor 1708;

3)               twitter : @lapor1708; dan

4)               aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

7.     Ombudsman RI melalui :

https://ombudsman.go.id/pengaduan

8.     Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online