Pelayanan Penerbitan Perubahan Akta Kelahiran

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Kutipan Akta Kelahiran yang asli
  2. Fotokopi Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. KTP-el dan KK
  4. Dokumen Perjalanan bagi WNA

  1. Petugas Front Office (FO) menerima berkas pemohon, memeriksa/ memverifikasi bila lengkap mencatat data dan bila tidak lengkap diserahkan kembali kepada pemohon
  2. Verifikator memeriksa dan memvalidasi berkas dari petugas loket kemudian diteruskan kepada operator untuk diproses
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan perubahan Kutipan Akta Kelahiran (kutipan ke 2)
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mangajukan persetujuan untuk tanda tangan elektronik (TTE) kepada Kelapa Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan pendandatanganan elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran (kutipan ke 2) Kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perubahan Akta Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran ke 2)

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perubahan Akta Kelahiran"