Pencatatan Sipil Perkawinan Orang Asing Dalam Negeri

No. SK: 41.2

  1. Surat Keterangan Perkawinan
  2. Pas Foto Berwarna Suami dan Istri
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-El
  6. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  7. Izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya
  2. Memeriksa kebenaran berkas oleh bagian front office dan apabila berkas tidak lengkap maka permohonan akan ditolak dengan catatan.
  3. Apabila lengkap maka akan diinput dalam database sesuai dengan perubahan oleh verifikator.
  4. Sub. Koordinator memverifikasi berkas dan memberikan cek list.
  5. Kepala Bidang memverifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di sistem SIAK dan menyetujui pencetakan Akta Perkawinan
  6. Kepala Dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi
  7. Apabila sudah disetujui maka akan dicetak oleh bagian operator cetak
  8. Akta Perkawinan yang sudah dicetak diserahkan ke Petugas Rekap dan direkap sesuai alamat pengiriman biar bisa diserahkan ke bagian kurir
  9. Petugas rekap mengerahkan ke bagian kurir berkas yang sudah direkap untuk diantarkan ke alamat tujuan.
  10. Kurir mengantar berkas sesuai dengan alamat tujuan.

PERSYARATAN LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Sipil Perkawinan Orang Asing Dalam Negeri

Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan, Ruang Pengaduan dan Konsultasi SP4N Lapor Layanan Pengaduan di Aplikasi Disdukcapil Banjarbaru Mobile

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK (TATAP MUKA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil Perkawinan Orang Asing Dalam Negeri"