Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Rekomendasi Sebagai Produsen Benih yang Ditertibkan oleh UPT Pusat / UPTD Provinsi yang Membidangi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan;
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang Terakhir;
  4. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab;
  6. Scan Status Kepemilikan Lahan;
  7. Peta / Denah dan Data Luas Lokasi Lahan;
  8. Pas Photo Ukuran 4x6 (warna)

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store