Pelayanan Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa
  4. 4. Membawa fotocopy tanda bukti lunas iuaran PBB
  5. 5, Pas fhoto 4x6 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Kasi trantib memverifikasi berkas pemohon
  4. Petugas mengetik surat rekomendasi
  5. Kasi trantib memberika paraf pada berkas pemohon
  6. Sekcam menandatangani surat rekomendasi
  7. Petugas mengagendakan surat rekomendasi dan memberikan stempel cap kecamatan
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi SKCK yang sudah ditandatangani dan dicap kepada pemohon

2 menit pemohon mengajukan berkas, 5 menit menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, 5 menit verifikasi berkas oleh Kasi trantib, 10 menit pembuatan rekomendasi SKCK oleh petugas Paten, 10 menit pemeriksaan berkas dan penandatangan rekomendasi oleh sekcam, 5 menit pengagendaan rekomendasi SKCK, 3 Bmenit penyerahan rekomendasi SKCK ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKCK

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar SKCK"