Penerbitan Sertifikat Sumber Benih Kehutanan

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Sumber Benih
  2. Izin Komersial Pengelolaan Sumber Benih

  1. Pemilik atau Pengelola Sumber Benih mengajukan permohonan sertifikasi Sumber Benih Kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Riau
  2. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau mendisposisi surat ke UPT Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Riau
  3. Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) Provinsi Riau menetapkan Tim Penilai
  4. Tim Penilai, akan menilai dokumen syarat dan kajian teknis dilapangan
  5. Tim Penilai menyerahkan hasil Penilaian Dokumen syarat dan hasil kajian teknis dilapangan serta rekomendasi teknis kepada Kepala UPT KPH
  6. Kepala UPT KPH menerbitkan Sertifikat Sumber Benih

5 Hari kerja

Biaya 250.000 / Ha

Sertifikasi Sumber Benih Tanaman Hutan

1. Datang langsung ke kantor UPT Perbenihan Tanaman Hutan

2. Email ke: seksi.ppsbb@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Sumber Benih Kehutanan"