Kenaikan Pangkat Tenaga Guru

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Pengantar dari Instansi Kerja
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli
  3. Fc SK Pengangkatan Pertama Jabatan (bagi yang baru naik pangkat)
  4. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional (perubahan nama jabatan fungsional)
  5. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional (Pindah Golongan II/d ke III/a, III/b ke III/c dan III/d ke IV/a)
  6. Fc SK Pangkat Akhir
  7. Fc SK PNS
  8. Fc SK CPNS
  9. Fc Kartu Pegawai
  10. Fc SK Jabatan (bagi Kepala Sekolah)
  11. Fc SKP 2 tahun terakhir
  12. Fc Ijazah terakhir, Akta dan Transkrip Nilai
  13. Daftar Riwayat Hidup ( untuk gol. IIId ke IV/a dst )
  14. Fc Berita acara sumpah PNS
  15. SK Pindah (bagi yang pernah mutasi)
  16. Surat Rekomendasi dari Inspektorat
  17. Fc SK Tugas Belajar / Izin Belajar (peningkatan pendidikan)
  18. Print Out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) melalui Forlapdikti.go.id ( bagi penyesuaian ijasah)

  1. Memasukan Persyaratan yang telah ditentukan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Tenaga Guru"