Standar Pelayanan Izin Usaha Ber-KBLI Sektor Kesehatan

  1. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Resiko Rendah 1) Pemohon membuat akun OSS ; 2) Pemohon menentukan kode KBLI yang sesuai dengan Bidang Usaha ; 3) Pengisian data pemohon ; 4) Pemohon siap mencetak NIB.
  2. Resiko Menengah Rendah 1) Pemohon membuat akun OSS ; 2) Pemohon menentukan kode KBLI yang sesuai dengan Bidang Usaha ; 3) OPD Teknis melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut ; 4) DPMPTSP melakukan verifikasi sesuai dengan hasil rekomendasi dari OPD Teknis ; 5) Proses verifikasi oleh sistem OSS ; 6) Pemohon siap mencetak NIB.
  3. Resiko Menengah Tinggi 1) Pemohon membuat akun OSS ; 2) Pemohon menentukan kode KBLI yang sesuai dengan Bidang Usaha ; 3) OPD Teknis melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut ; 4) DPMPTSP melakukan verifikasi sesuai dengan hasil rekomendasi dari OPD Teknis ; 5) Proses verifikasi oleh sistem OSS ; 6) Pemohon siap mencetak NIB.
  4. Resiko Tinggi 1) Pemohon membuat akun OSS ; 2) Pemohon menentukan kode KBLI yang sesuai dengan Bidang Usaha ; 3) OPD Teknis melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut ; 4) DPMPTSP melakukan verifikasi sesuai dengan hasil rekomendasi dari OPD Teknis ; 5) Proses verifikasi oleh sistem OSS ; 6) Pemohon siap mencetak NIB.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Ber-KBLI Sektor Kesehatan "