A.7. Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB
  2. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  3. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  4. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  5. 3. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
  6. 4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
  7. 5. Salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan dilegalisir.

  1. 1) Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. 3) Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. 4) Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. 5) Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. 6) Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. 7) Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB.
  8. 8) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. 9) Melakukan pencetakan SKPD.
  10. 10) Pemohon menerima dokumen produk layanan

1 – 3 hari

(Normal 1 hari, jika tidak ada merk/tipe/yang sesuai faktur membutuhkan  waktu 2 sampai 3 hari)

Tercantum dalam lampiran


Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "A.7. Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan"