Konsultasi

No. SK: 700/13/ITDAKAB/I/2022

  1. Surat/Dokumen Konsultasi

  1. Pengguna layanan konsultasi diterima petugas/piket dan mengisi buku tamu
  2. Pengisian form konsultasi oleh pengguna layanan konsultasi terkait dengan maksud dan tujuan konsultasi
  3. Petugas/piket mengarahkan pengguna layanan ke bagian pelayanan konsultasi
  4. Pelaksanaan layanan konsultasi
  5. Pemberian tanggapan atau solusi terkait permasalahan yang dikonultasikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil dan Dokumentasi Konsultasi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"