Penerbitan surat keterangan bebas temuan

No. SK: 700/13/ITDAKAB/I/2022

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SK Penempatan Terakhir
  3. Persetujuan Pimpinan SKPD
  4. Surat Persetujuan Bupati (Bagi yang akan mengajukan pindah keluar daerah

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan penerbitan surat keterangan bebas temuan ke Inspektorat Daerah.
  2. Staf menerima berkas persyaratan pelayanan selanjutnya mengecek persyaratan berkas apakah lengkap/tidak, lalu meneruskan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian.
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian berkoordinasi dengan pemegang data guna
  4. Sekretaris Inspektorat memerintahkan untuk diproses lebih lanjut.
  5. Jika berdasarkan hasil pengecekan/identifikasi tidak terdapat data temuan, maka diterbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan.
  6. Jika berdasarkan hasil pengecekan/identifikasi terdapat data temuan, maka diberikan waktu kepada pemohon untuk memenuhi dan menyelesaikan tindak lanjut temuan dalam bentu Surat Tanda Setor (STS) yang telah divalidasi dari pihak bank.

5 Menit staf menerima berkas persyaratan dan melakukan pengecekan

5 Menit melakukan pengecekan data temuan

5 Menit proses penerbitan surat keterangan bebas temuandilakukan oleh staf

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan bebas temuan"