Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Mengisi formulir F.1.01 yang sudah ditandatangani dan cap Kepala Desa
  2. 2. Mengisi formulir F.1.15 yang sudah ditandatangani dan cap Kepala Desa
  3. 3. Membawa fotocopy surat nikah
  4. 4. Membawa fotofopy dokumen lainnya seperti ijazah, surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas Paten
  3. Verifikasi berkas pemohon oleh Kasi pemerintahan
  4. Penyerahan berkas dan penandatanganan berkas oleh Sekcam
  5. Proses pengentryan KK oleh operator
  6. Pengagendaan KK yang sudah dicetak
  7. Penyerahan Kartu Keluarga yang sudah dicetak

5 menit pemohon menyerahkan berkas pengajuan pembuatan KK ke petugas, 10 pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas, 5 menit verifikasi berkas oleh Kasi Pemerintah, 15 menit verifikasi dan penandatanganan berkas oleh sekcam, 45 menit proses pengentryan KK oleoh Operator, 5 menit pengangendan Kartu Keluarga yang sudah dicetak, 5 menit petugas menyerahkan kartu keluarga ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"