Pelayanan Pemantauan Gangguan Lingkungan Pencemaran

  1. Surat Keterangan ( persyaratan pengajuan surat pernyataan persetujuan lingkungan ) dari desa/kelurahan
  2. Foto copi KK
  3. Formulir pemohon IMB dari Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  4. Foto copi SPPT PBB dan pelunasannya
  5. Foto copi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah/akta tanah jual beli
  6. Persetujuan lingkungan ( Format berasal dari Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, koperasi dan Usaha Mikro )
  7. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan dihadirkan
  8. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas tata kota ( optional )
  9. Surat pernyataan pemohon

  1. Pemohon/Pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan kemudian di arahkan ke kantor DLH kabupaten
  2. Petugas meninjau lokasi tempat terjadiya pencemaran
  3. Bersama tim DLH memberikan arahan dan rekomendasi yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan terjadinya pencemaran

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Gangguan Lingkungan Pencemaran"