Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
1. Sarana pengaduan :
a. Ruang Informasi,
b. Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)
c. Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil
d. Link Pengaduan :
https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button
2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan
b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store