Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI

  1. a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. c. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

  1. a. WNI mengisi F-1.01;
  2. c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  3. d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  4. e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  5. f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
  6. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

1.  Sarana pengaduan :

a.  Ruang Informasi,

b.  Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.  Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.  Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.   Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, 0895 3076 8121,http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI"