Bantuan Bibit Perorangan Maksimal 200 Batang

  1. Mengajukan permohonan dan melengkapi syarat bantuan bibit
  2. Menunjukkan KTP
  3. Nomor Kontak Person

  1. Verifikasi permohonan oleh Petugas
  2. Diterima atau ditolak permohonannya
  3. Pendistribusian bibit ditanggung Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bibit Tanaman Kehutanan

1. Datang langsung ke Kantor UPT Perbenihan Tanaman Hutan

2. Email ke: seksi.ppsbb@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Bibit Perorangan Maksimal 200 Batang"