Ruang TB dan Kusta

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa fotocopy KK
  3. Pasien umum membayar Rp 10.000
  4. pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin

  1. persiapan alat dan bahan
  2. petugas yang melaksanakan pengelola program TB
  3. langkah-langkah


Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju ruangTBdilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai  yang dipakai, petugas memberikan resep kepada pasien




1.pasien umum ( berdasarkan perda no 20 tahun 2019)

a, retribusi dalam/luar wilayah : Rp. 10.000

2. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin

Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

fb : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang TB dan Kusta"