A.4. Pendaftaran kendaraan bermotor CD/CC berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB
  2. 2. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan
  3. 3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk.
  4. 4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  5. 5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. 1) Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. 3) Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. 4) Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. 5) Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan
  6. 6) Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. 7) Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB.
  8. 8) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. 9) Melakukan pencetakan SKPD.
  10. 10) Pemohon menerima dokumen produk layanan

1 – 3 hari

(Normal 1 hari, jika tidak ada merk/tipe/ yang sesuai faktur membutuhkan  waktu 2 sampai 3 hari)

Tercantum dalam lampiran

 


Pendaftaran kendaraan bermotor CD/CC berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957

Melalui Kontak 082292441751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "A.4. Pendaftaran kendaraan bermotor CD/CC berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957"