Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / 22/ IV/ 2022

  1. Pasien sudah mendaftar di Loket pendaftaran
  2. Datang sendiri ke poli umum

  1. 1 Petugas meminta pasien datang untuk mengambil nomer urut pendaftaran 2 Perawat melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien 3 Dokter melakukan anamnesis kepada pasien 4 Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang diarahkan ke bagian laboratorium 5 Dokter menegakkan diagnosa penyakit 6 Apabila memerlukan rujukan, pasien diberikan rujukan ke faskes lanjutan 7 Dokter dan atau perawat memberikan tindakan dan resep sesuai dengan SOP 8 Petugas mengarahkan pasien ke kasir untuk pembayaran dan farmasi untuk pengambilan obat

Jangka waktu penyelesaian Pasien di Ruang Pemeriksaan  adalah 5 menit s/d 15 menit


1. Pelayanan Umum Rp. 10.000 (BPJS gratis)

2. Surat Keterangan Sehat Dokter Rp. 15.000

3. Visum Rp.25.000



Pelayanan Kesehatan oleh Dokter Umum

1. Tim Pengaduan Masyarakat No Tlp. Puskesmas Purwokerto Timur II (0281) 630591.

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Email : puskesmaspurwokertotimurdua@gmail.com

4.FB : Puskesmas Purwokerto Timur II Instagram : Puskesmas Purwokerto Timur II


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"