Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Kartu identitas
  3. Pasien dengan penjamin BPJS/lainnya, persyaratan sesuai ketentuan penjamin
  4. Surat rujukan (jika ada)

  1. Pasien Umum Rawat Jalan: 1. Pasien mendaftar di loket 2. Pasien menuju ke petugas administrasi Rehab Medik dengan menunjukkan surat rujukan antar poli maupun tanpa rujukan. Petugas administrasi melakukan Entry data pasien dan data jenis tindakan. 3. Pasien menunggu untuk mendapatkan giliran pemeriksaan. 4. Pasien menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) untuk diperiksa fisik diagnostik guna menegakkan diagnosa, terapi dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 5. Pasien mendapat pelayanan dari Petugas sesuai advis Dokter SpKFR, berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, ortotik prostetik, pelayanan sosial medik, maupun medikamentosa. 6. Pasien menerima rincian biaya tindakan pada hari itu untuk dibayarkan di kasir dan memberikan kembali duplikat kwitansi ke petugas. 7. Pasien diberitahu petugas tentang jadwal hari kunjungan berikutnya.
  2. Pasien BPJS/Jaminan Lainnya Rawat Jalan: 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran 2. Pasien menuju ke petugas administrasi Rehab Medik dengan menunjukkan surat rujukan JKN dari Puskesmas atau antar Poli. 3. Petugas administrasi melakukan entry data pasien dan jenis tindakan. 4. Pasien menunggu untuk mendapatkan giliran pemeriksaan. 5. Pasien menghadap Dokter Sp.KFR untuk diperiksa fisik diagnostik guna menegakkan diagnosa, terapi dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan, dijelaskan pemberian program terapi dan infom consent. 6. Pasien mendapat pelayanan dari Petugas sesuai advis Dokter SpKFR, berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, ortotik prostetik, pelayanan sosial medik, maupun medika mentosa. 7. Pasien menandatangani kolom paket JKN yang sesuai dengan pengobatan hari itu. 8. Petugas mengisi SJP, pasien menerima surat kontrol dan lembar SJP 9. Pasien diberitahu petugas tentang jadwal hari kunjungan berikutnya, serta diberitahu tentang masa berlakunya rujukan
  3. Pasien Rawat Inap: 1. Pasien dikonsultasikan oleh petugas ruang rawat inap. 2. Dokter Sp.KFR datang memeriksa. 3. Fisioterapis/terapis okupasi/terapis wicara/petugas orthotik-prostetik/petugas sosial medik melakukan tindakan sesuai advis dokter Sp.KFR 4. Setiap hari pasien dievaluasi oleh dokter Sp.KFR

1.          Admisi/Pendaftaran Pelayanan Rehabilitasi Medik

Senin - Kamis : 07.00 - 13.30 WIB

Jumat : 07.00 - 11.00 WIB

 

2.          Waktu Pelayanan

Lama Pelayanan Konsultasi dokter : 60 menit

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Layanan Fisioterapi 2. Layanan Terapi Okupasi 3. Layanan Terapi Wicara dan Terapi Disfagia 4. Layanan Orthotik Prostetik 5. Layanan Sosial Medik 6. Layanan Keperawatan Rehabilitasi Medik 7. Layanan Snozellen

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.         langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.         tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -     melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"