Legalisasi surat-surat

  1. 1. Membawa asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa bukti asli dan fotocopy tanda lunas iuaran PBB
  3. 3. Membawa asli dan foto copy surat yang akan dilegalisasi
  4. 4. Membawa asli dan fotocopy KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisasi ke petugas
  2. Petugas menerima permohonan
  3. Petugas memverifikasi dan memaraf kelengkapan berkas
  4. Sekcam menandatangani surat legalisasi
  5. Petugas mengagendakan surat legalisasi
  6. Petugas menyerahkan surat legalisasi yang telah ditandatangani ke pemohon
  7. pemohon menerima surat legalisasi yang telah ditandatangani

16 menit proses verifikasi, penandatangan, pengagendaan, 5 menit penyerahan legalisasi ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat legalisasi yang telah ditandatangani

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat-surat"