Pelayanan

No. SK: B/810/1540/KTK-SET.1/I/2022

  1. SKTM dari desa
  2. Disposisi

  1. Menerima Permohonan Registrasi SKTM
  2. Camat Mendisposisikan surat Permohonan Registrasi SKTM Kepada Kasi Pemmas
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat menerima disposisi dari camat tentang permohonan Registrasin SKTM
  4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial menugaskan staf untuk Memberi Nomor Registrasi dan mencatat pada Buku Agenda
  5. Camat mengoreksi Penomoran registrasi SKTM
  6. Camat menandatangani surat registrasi SKTM

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Camat Teluk Kepayang : 081327995546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan"