Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP,
sesuai ketentuan di atas.
Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan,
melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
Pemohon menuju loket pendaftaran;
Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan
berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket
Pendaftaran;
Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi
dan identifikasi;
Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan
dan etika berlalu lintas dari petugas;
Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek
SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan
untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II )
dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan
tidak lulus.)
Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan
mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang
waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
Pemohon menerima SIM dari petugas.
Penerbitan SIM Baru golongan C
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.