Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

  1. Tempat ibadah yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kabupaten Sampang
  2. Pengajuan Proposal bantuan hibah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"