Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Berkas permohonan berupa Blangko F-1.01 yang telah mendapat Legalitas dari Kades ( Formulir Isian Kartu Keluarga berupa Blangko F-1.01 disediakan oleh Kades ) atau KK Asli apabila ada perubahan biodata penduduk
  2. Foto Copy Surat Nikah bagi Pembuatan Kartu Keluarga Baru
  3. Jika ada salah satu anggota keluarga yang pindah datang dan pindah keluar, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah
  4. Jika ada perubahan anggota keluarga harus dilegalisir oleh Kades atau yang berwenang

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasi Pemerintahan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas permohonan akan di validasi oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan atau Kasi Pemerintahan. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi
  5. Berkas Permohonan KK yang telah divalidasi diserahkan kepada Petugas Operator Pembuatan KK untuk diproses dan kemudian dicetak format dokumennya, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  6. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan KK yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapat tanda tangan dan Stempel Asli Pada KK yang telah dibuat

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )"