Standar pelayanan surat rekomendasi adopsi anak

No. SK: 460/03/SK/HT/I/2022

  1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. Membawa akte kelahiran anak
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy akte kelahiran anak
  3. Datang dengan membawa surat pengantar dari desa

Dibutuhkan waktu penyelesaian 15 menit untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut

Tidak dipungut biaya

Star rekomendasi

0822-9879-2102

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822-9879-2102

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat rekomendasi adopsi anak"