Pelayanan Patologi Anatomi

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu identitas
  2. Surat/Formulir permintaan PA dari dokter klinik/IGD RSSA
  3. Kartu BPJS/penjamin lain
  4. Dari rawat inap: bahan operasi/kerokan/biopsi/FNAB/Immunohistokimia

  1. 1. Pasien membawa formulir permintaan PA dan bahan pemeriksaan dari ruangan yang sudah diisi lengkap, dengan rincian sebagai berikut : a. Identitas Penderita (Nama Penderita, Alamat, Tanggal lahir) b. Dokter Pengirim c. Nomor Rekam Medik d. Nomor Billing e. Asal ruangan f. Jenis bahan yang dikirim (Operasi, Biopsi, kerokan, Sitologi, FNAB, Immunohistokimia, Histokimia, VC) g. Lokalisasi h. Diagnosa Klinis i. Riwayat pasien sebelumnya
  2. 2. Pasien FNAB dari RAWAT INAP membawa: a. Formulir Permintaan PA b. Surat Persetujuan Tindak Medik c. Lembar Konsultasi
  3. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas pasien meliputi: persyaratan yang sudah ditentukan di point no.1 dan melakukan billing di SIMRS serta memberikan perincian pembayaran kepada pasien/keluarga pasien/perawat untuk diverifikasi
  4. Petugas Loket menyerahkan bahan-bahan spesimen ke petugas analis untuk diproses

Jam buka pelayanan hariSenin sampai Jumat: 07.00 s/d 15.00


Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Pemeriksaan Histopatologi 2. Pemeriksaan FNAB tanpa tuntunan USG/CT Scan 3. Pemeriksaan FNAB dengan tuntunan USG/CT Scan 4. Pemeriksaan Sitologi (Sputum, Cairan, Pap Smear) 5. Pemeriksaan Immunohistokimia dan Histokimia 6. Pemeriksaan Vries Coupe

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.         langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.         tidak langsung

-        mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -     melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Anatomi"