Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Nikah dari Desa/Kel
  2. Foto copi Kartu keluarga
  3. Foto copi e KTP el Calon pengantin
  4. Model N1 ( Surat Pengantar Perkawinan )
  5. Model N3 ( Surat Persetujuan Calon Mempelai )
  6. Foto copi Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  7. Pas foto berwarna 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 2 lembar dan 1keping VCD foto calon pengantin
  8. Model N7 ( Tanggal dan hari pelaksanaan pernikahan )
  9. Surat keterangan sehat dari dokter
  10. Surat penetapan pengadilan apabila calonpengantin dibawah umur ( untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin )
  11. Surat keterangan bepergian apabila numpang nikah
  12. Akte penceraian apabila calon mempelai janda/duda ( cerai hidup )
  13. Akte kematian apabila calon mempelai janda/duda ( cerai mati )

  1. Petugas pencatat nikah dari desa/kel datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh petugas pencatatnikah
  3. Jika persyaratan sudah sesuia maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada petugas pencatat nikah untuk dilengkapi
  4. Petugas pencatat nikah menerima surat dispensasi nikah

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dipensasi Nikah

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"