Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump TNI/Polri

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. Surat Keputusan Penghapusan:
  7. a. Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima TNI
  8. b. Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/ Kepala Kepolisian RI.
  9. 4. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan dump/penghapusan.
  10. 5. Berita Acara Penyerahan atau Penjualan.
  11. 6. Kuitansi pembayaran yang bermaterai cukup.
  12. 7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Catatan: Adakan cek silang dengan: 1) Tembusan Surat Keputusan Menhankam/ Panglima TNI; 2) Tembusan Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/ Kepala Kepolisian RI; 3) Tembusan daftar kolektif kendaraan bermotor.

  1. 1) Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. 3) Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. 4) Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. 5) Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. 6) Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. 7) Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan (Nota Penetapan PKB)NPPKB
  8. 8) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan (Nota Penetapan PKB) NPPKB.
  9. 9) Melakukan pencetakan SKPD.
  10. 10) Pemohon menerima dokumen produk layanan

1 – 3 hari

(Normal 1 hari, jika tidak ada merk/tipe/ yang sesuai faktur membutuhkan  waktu 2 sampai 3 hari)

Tercantum dalam Lampiran

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump TNI/Polri

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump TNI/Polri"