Pemeriksaan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

No. SK: 148

  1. Surat permohonan Perjanjian Kerja Bersama
  2. fotocopy Perjanjian Kerja Bersamayang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli perjanjian kerja untuk ditunjukan)
  3. Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama
  4. draf perjanjian kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
  5. fotocopy perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
  6. fotocopy bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh

  1. pemohon datang ke loket pelayanan membawa persyaratan lengkap
  2. petugas loket pelayan memerima, memeriksa, meregister berkas permohonan untuk diperiksa kembali oleh Kasi
  3. Kasi/Kabid melakukan klarifikasi dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
  4. Kasi/Kabid meneliti dan membubuhkan paraf atas produk pelayanan
  5. Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf atas produk pelayanan
  6. Penandatanganan Kepala Dinas

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan dan Dinas Tenaga Kerja

Pengaduan,  saran, dan masukansecar tidak langsung dapat disampaikan dengan:

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Utara
  • Langsung mendatangi Bidang Hubungan Industrial
  • Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama"