Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Belum Pernah Nikah )

  1. Surat Keterangan ( belum Pernah Menikah ) dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copi KTP el dan menunjukan yang aslinya
  3. Foto Copi Kartu Keluarga dan menunjukan yang asli
  4. Model N1 ( Surat Pengantar Perkawinan )
  5. Model N3 ( Surat Persetujuan calon mempelai )
  6. Foto copi Akte Kelahiran dan Ijazah
  7. Pas foto kertas dof beground biru
  8. 1 keping VCD foto calon pengantin ukuran 2 X 3 Cm
  9. Model N7 ( Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan uda )
  10. Akte Perceraian untuk calon mempelai janda/duda ( cerai hidup )
  11. 11. Akte kematian untuk calon mempelai janda/duda ( cerai mati )

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi , jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. 4. Surat keterangan( belum pernah menikah )yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada permohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ( belum pernah menikah ) yang sudah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Belum Pernah Nikah )"