Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan (F-2.01)
  2. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa
  3. KK dan KTP-el
  4. Pas Photo berwarna suami istri uk 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraiannya.

  1. Petugas Front Office (FO) menerima meneliti berkas pemohon, kemudian di serahkan kepada verifikator
  2. Verifikator melakukan verifikasi dokumen dan di serahkan kepada Operator
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan Akta Perkawinan dan mengarsipkan secara elektronik
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan pendandatanganan Elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan Kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan


  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"