Pemeriksaan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan

No. SK: 148

  1. Surat Permohonan Peraturan Peraturan (PP)
  2. Draft Peraturan Perusahaan (PP) 3 Rangkap
  3. Foto copy Bukti Pembayaran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  5. Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan
  6. Isi peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalm peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
  7. Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaantersebut harus lebih baik dari ketentunan perundang-undangan
  8. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha, pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan
  9. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau seikat pekerja/serikat buruh terhadap naskah rancangan peraturan perusahaanharus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh
  10. Setelah wakil perkerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan saran pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha mengajukan pengesahan peraturan perusahaan kepada Kepala Dinas
  11. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh tidak memberikan saran pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa pengusaha telah meminta saran pertimbangan wakil perkerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
  12. Surat permohonan dengan memuat : • Nama dan alamat perusahaan • Nama pimpinan perusahaan • Wilayah operasi perusahaan • Status perusahaan • Jenis atau bidang usaha • Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin • Status hubungan kerja • Upah tertinggi dan terendah • Nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) • Nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) • Masa berlakunya peraturan perusahaan • Sudah dilakukan pemgesahan peraturan perusahaan ke berapa kali. • Naskah peraturan perusahaan dibuat rangkap 3(tiga) dan lebih ditandatangani oleh pengusaha. • Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan atas naskah rancangan peraturan perusahaan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/buruh.

  1. Pemohon/perusahaan mengajukan permohonan dengan melampiri persyaratan untuk pengesahan peraturan perusahaan kepada dinas untuk diteruskan kepada Mediator (Petugas fungsional perantara hubungan industrial)
  2. Mediator meneliti/klarifikasi kelengkapan dan materi pasal-pasal dan peraturan perusahaan
  3. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaan tidak sesuai peraturan yang berlaku , maka peraturan perusahaandikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  4. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaantelah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diproses penerbitan Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan
  5. Kasi/Kabid meneliti dan membubuhkan paraf atas berkas produk pelayanan
  6. Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf atas berkas produk pelayanan
  7. Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan diserahkan kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan dan Dinas Tenaga Kerja

Pengaduan,  saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

·      Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Utara

·      Langsung mendatangi Bidang Hubungan Industrial


Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan"