No. SK: 148
7 Hari
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pengaduan, saran, dan
masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan
dan Dinas Tenaga Kerja
Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
· Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Utara
· Langsung mendatangi Bidang Hubungan Industrial
Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store