No. SK: 460/03/SK/HT/I/2022
Surat rekomendasi BPJS ada 2 yakni:surat rekomendasi pusat dan daerah. rekomedasi pusat, jika yang bersangkutan termasuk dalam DTKS, maka secara otomatis telah dibuat rekomendasi dari kemensos dan ditandatangani oleh kepala dinas setempat sedangkan rekomendasi daerah dikhususkan bagi masyarakat yang didak masuk dalam DTKS
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi pusat dan daerah
0822-9058-3260
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store