Standar pelayanan rekomendasi BPJS

No. SK: 460/03/SK/HT/I/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa

  1. Datang dengan membawa KK yang valid
  2. Akan dilayani oleh pagawai dinsos
  3. Tunggu proses pembuata rekomensasi sekitar 15 menit selesai ditandatamngani oleh kepala dinas lansung bisa dibawa pulang oleh yang bersangkutan

Surat rekomendasi BPJS ada 2 yakni:surat rekomendasi pusat dan daerah. rekomedasi pusat, jika yang bersangkutan termasuk dalam DTKS, maka secara otomatis telah dibuat rekomendasi dari kemensos dan ditandatangani oleh kepala dinas setempat sedangkan rekomendasi daerah dikhususkan bagi masyarakat yang didak masuk dalam DTKS

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pusat dan daerah

0822-9058-3260

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIK-NG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi BPJS"