Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 148

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan yang dibuat oleh salah satu atau kedua pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) dengan melampirkan bukti bahwa telah dilakukan perundingan Bipartit sebagai upaya penyelesaian dalam bentuk Risalah Bipartit

  1. Pemohon membuat surat pengaduan perselisihan hubungan industrial dilengkapi dengan KTP, Risalah Bipartit dan dokumen lainnya yang dianggap penting sebagai pendukung surat pengaduan
  2. Petugas administrasi yang ada di sekretariat dinas menerima dan mencatatkan dalam buku arsip surat masuk selanjutnya meneruskan kepada kepala dinas untuk didisposisikan kepada kepala bidang, selanjutnya diteruskan lagi kepada kepala seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk diperiksa dan di teliti
  3. Kepala seksi mendisposisikan kepada mediator untuk dilakukan mediasi
  4. Mediator melakukan klarifikasi masalah untuk memeriksa dan meneliti perselisihan tersebut, apabila memenuhi unsur dapat dimediasikan
  5. Mediator mengeluarkan produk layanan dan ditanda tangani, untuk selanjutnya di serahkan kepada kepala seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk diteliti
  6. Kepala seksi Penyelesaian perselisihan hubungan industrial membubuhi paraf dan menyerahkan kepada kepala bidang untuk diteliti kembali
  7. Kepala bidang meneliti produk layanan mediasi penyelesaian hubungan industrial dan membubuhi paraf dan selanjutnya diserahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Anjuran tertulis, Risalah mediasi, Perjanjian bersama

Penanganan Pengaduan sesuai dengan prosedur baik secara langsung disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan dinas tenaga kerja maupun secara tidak langsung melalui surat yang dikirimkan ke email dinas tenagakerja

Harus diutamakan dan diprioritaskan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak terjadi perselisihan hubungan industrial melalui kegiatan Pembinaan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di setiap perusahaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"