No. SK: 148
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Anjuran tertulis, Risalah mediasi, Perjanjian bersama
Penanganan Pengaduan sesuai dengan prosedur baik secara langsung disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan dinas tenaga kerja maupun secara tidak langsung melalui surat yang dikirimkan ke email dinas tenagakerja
Harus diutamakan dan diprioritaskan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak terjadi perselisihan hubungan industrial melalui kegiatan Pembinaan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di setiap perusahaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store